BANGKALAN, koranmadura.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial FR (40), ditetapkan tersangka karena diduga jadi aktor provokasi carok.
Saat ini, oknum anggota dewan dua periode itu masih bersembunyi entah dimana. Satreskrim Polres Bangkalan terus mencari keberadaan tersangka untuk diadili atas perbuatan yang telah melanggar hukum.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, melarikan diri bukan berarti akan bebas dari jeratan hukum. Tim gabung Polres dan Polda Jawa Timur sedang menelusuri keberadaan tersangka FR.
“Jadi kami minta lebih baik menyerahkan diri, mari koperatif dengan kami. Karena FR sudah ditetapkan tersangka,” kata dia, Kamis 22 Juni 2023.
Bangkit, sapaan akrab dia menjelaskan, berdasar keterangan saksi tersangka FR yang mengajak untuk menghadapi pihak lawan, sehingga berujung carok massal. Atas perbuatannya, FR diancam hukum 5 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 160 KUHP tentang provokasi dan penghasutan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia.
Ditahui, carok massal terjadi antar 2 desa, yaitu Tanah Merah Laok dan Baipajung. Total pelaku 8 orang yang jadi tersangka. Selain FR dari Tanah Merah Laok, tersangka SMS (48), dari Baipajung juga masih buronan. (MAHMUD/ROS)