PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima 592 kasus permohonan cerai. Hal itu terhitung mulai bulan Januari hingga Mei 2023.
Angka tersebut naik drastis daripada tahun sebelumnya, selama 5 bulan tercatat laporan perkara perceraian 504 kasus.
Staf PA Pamekasan, Suci Kurniawati Putri mengatakan dari jumlah permohonan perceraian yang diterima tahun ini, 488 kasus yang sudah dikabulkan.
“Paling dominan dalam perkara perceraian itu karena faktor perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, dan karena berzina,” jelasnya, Kamis, 15 Juni 2023.
Suci panggilan akrab Suci Kurniawati Putri mengaku sudah melakukan upaya untuk mendamaikan kedua pihak, namun mereka memilih berpisah.
“Jadi, kami menyediakan ruang mediasi untuk kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk berunding,” katanya. (SUDUR/DIK)