JAKARTA, Koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) non aktif, Johnny G Plate memasuki babak persidangan. Politisi Partai Nasdem itu mulai menjalani persidangan pada Selasa 27 Juni 2023 besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johnny G Plate diduga melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungan 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo Senin 26 Juni 2023 di Jakarta membenarkan bahwa Johnny G Plate mulai disidangkan Selasa besok. “Jadi,” katanya singkat.
Perkara Johnny G Plate ini akan disidangkan di ruang utama Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johnny G Plate menjalani sidang ini bersama dua tersangka lain yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Developement Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Ketiganya berada dalam satu berkas perkara.
Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Sejak mengenakan rompi pink, Johnny G Plate juga dicopot jabatannya dari Menteri Kominfo dan juga sebagai Sekjen Partai Nasdem. (Sander)