SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pencabulan M (48), seorang ayah tiri terhadap anak tirinya hingga hamil 8 bulan di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, segera memasuki babak baru.
Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengatakan untuk berkas perkara tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak tirinya sudah dilakukan tahap 1. Pelimpahan berkas tahap 1 ke JPU Kejari Sampang dilakukan pada 7 Juni 2023 kemarin.
“Untuk berkas perkara tahap 1 sudah dikirim ke JPU. Kita tunggu Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Manakala dinyatakan lengkap, maka penyidik nanti akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya Jumat, 9 Juni 2023.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan untuk berkas perkara kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya itu sudah diterimanya.
“Sekarang masih diteliti berkasnya oleh Penuntut Umum,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)