JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) DPD Bustami Zainudin meminta negara tidak tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI.
Sebaliknya, pemerintah harus mengasah taring lebih tajam sehingga bisa memaksa mereka mengembalikan uang rakyat yang sudah mereka rampok.
“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.
Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023. Pansus ini beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin ( Jatim), dan Amaliah ( Sumsel).
Menurut Bustami, dana BLBI yang didapatkan para obligor itu ini merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.
Apalagi, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati Negara. Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya. “Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.
Bustami menegaskan, praktik curang ‘obligor’ BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini dan telah memberatkan keuangan negara.
Hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini.
Sayangnya, lanjut Bustmi, setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan, negara seolah tak berdaya lantaran prosesnya selalu tak maksimal. Selain itu, sebagian obligor BLBI lari ke negeri jiran.
Penjarahan
Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengatakan skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit.
Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.
Hardjuno mengatakan fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak. Sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan.
Namun faktanya, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap. “Saya kira, skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.
Hardjuno mengatakan pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi. Namun ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Bahkan pemerintah sendiri lemah tak berdaya menghadapi permainan politik mereka. Karena itu, dia meminta negara tidak boleh kalah dengan para penilep uang pajak rakyat ini.
“Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan,” tegasnya.
Dia meneruskan, “Pemerintah selama 25 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Jelas, ini tidak adil. Apalagi, pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini.” (Sander)