JAKARTA, Koranmadura.com – Kejaksaan Agung tidak berkeberatan bila Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif, Johnny G Plate menjadi justice collaborator.
Hanya saja, pihak Kejaksaan Agung akan memperhatikan keterangannya di persidangan, apakah dia betul-betul mau kooperatif dan berniat membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus yang menjeratnya.
“Ya silahkan saja. Itu kan haknya sebagai tersangka. Silahkan saja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan. Silahkan diajukan ke penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.
Johnny G Plate sendiri sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang melilitnya.
“Nanti kalau misalnya di situ diajukan, kita akan pelajari bagaimana keterangan-keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu,” jelas Ketut Sumedana.
Hanya saja, Ketut Sumedana mengingatkan bahwa seorang justice collaborator tentu harus dapat meringankan masa hukumannya selama bertindak kooperatif baik dari sikap maupun soal memberikan keterangan.
“Ya mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada majelis hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya. Nggak ada masalah. Itu haknya beliau,” Ketut menandaskan.
Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun. (Sander)