SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024, Selasa, 20 Juni 2023.
Penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024 di aula salah satu hotel di Sumenep.
Rapat pleno terbuka dihadiri dan disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pengurus partai peserta pemilu.
Berdasarkan rapat pleno tersebut, jumlah DPT untuk pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Sumenep mencapai 877.135 pemilih, dengan perincian 462.795 orang pemilih perempuan dan 414.340 orang pemilih laki-laki.
Mereka tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS) se Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini dilakukan setelah sebelumnya KPU Sumenep melakukan proses verifikasi secara ketat untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data pemilih, serta meminimalisir potensi terjadinya kekeliruan atau ketidaksesuaian. FATHOL ALIF