BANGKALAN, koranmadura.com – Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, M. Iqbal disebut telah menerima uang Rp 1,3 miliar dari aliran dana fee proyek.
Hal tersebut disampaikan, M. Sodiq saat bersaksi di persidangan atas kasus korupsi fee proyek mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 26 Mei 2023.
“Uang diberikan oleh Muhammad Fahad [ketua DPRD Bangkalan] kepada saya untuk diserahkan kepada pak Iqbal, pertama Rp 1 miliar dan ke dua Rp 350 juta,” kata dia.
Dia menyampaikan, uang diserahkan kepada Iqbal bersumber dari fee proyek pada 2020, sebagai pengamanan atas kasus korupsi pengadaan kambing etawa yang menyeret nama Makmun Fuad, putra dari Alm. Fuad Amin.
“Saya serahkan uang pengaman ke rumah dinas,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Bangkalan, Fahmi mengatakan kasus korupsi aliran fee proyek sedang di tangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain. Pihaknya tidak bisa intervensi kasus yang sesang berjalan.
“Biarkan dulu berproses, karena sudah ditangani APH lain. Yang jelas, semua fakta kami laporkan,” kata dia, Sabtu, 3 Juni 2023. (MAHMUD/ROS)