JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di rumah tahan lembaga antirasuah tersebut. KPK juga menyelidiki potensi terjadinya tindakan pidana korupsi dalam kasus pungutan liar tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
“Ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Nurul Ghufron.
Meski masih diselidiki, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa aksi pungutan liar itu kemungkinan besar terkait dengan upaya para tahanan memiliki alat komunikasi di dalam penjara. Padahal, menggunakan alat komunikasi dari bali jeruji besi adalah sesuatu yang haram.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Nurul Ghufron.
Dia melanjutkan, “Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi.”
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada tindakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar. Sehari sebelumnya, Rabu 21 Juni 2023, Ali Gufron menegaskan bahwa KPK sangat menyesali tindakan ini.
Dan, dia memastikan, setiap kesalahan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di rutan KPK.
“Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal,” kata Ghufron. (Sander)