BANGKALAN, koranmadura.com – Meski ada penolakan dari Badang Permusyawaratan Desa (BPD), penghitungan ulang suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan, tetap dilanjutkan, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut salah satu anggota BPD Banyoneng Laok, Johan mengatakan, bahwa penghitungan surat suara Pilkades sudah selesai dan ditandatngani. Sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara.
“Di pleno sudah menandatangani semua, baik dari panitia Pilkades dan saksi-saksi. Jadi saya sebagai BPD merasa keberatan dihitung ulang,” kata dia.
Namun demikian, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan tidak menggubris pernyataan dari BPD tersebut. Pengitungan ulang tetap dilanjutkan di Pendopo Agung oleh panitia Pilkades Banyoneng Laok.
“Penghitungan ulang surat suara ini berdasar keputusan dari Plt. Bupati, berdasarkan pengaduan calon nomor urut 2. Lalu kami lakukan pemeriksaan dan diputuskan penghitungan ulang,” kata Sekretaris TFPKD Bangkalan, Rudiyanto.
Rudiyanto mengatakan, pihaknya menghargai atas pernyataan keberatan penghitungan ulang surat suara. Namun, ada jalur hukum yang dapat ditempuh, baik dari BPD atau pendukung atas keputusan Plt. Bupati tersebut.
“Jika ada keberatan ada domain lain. Bisa digugat melalui jalur hukum di peradilan,” kata dia. (MAHMUD/ROS)