SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kuli bangunan Rosidi (33), asal warga Dusun Dalem, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong oleh oknum anggota Sat Intelkam Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mendadak diberhentikan.
“Iya benar mas, karena laporannya dicabut oleh pelapor pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Sehingga perkara hukum pidana umumnya jadi otomatis dihentikan karena sudah tidak ada tuntutan lagi,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa, 6 Juni 2023.
Namun demikian, Ipda Sujianto menegaskan untuk perkara kode etik Polri masih tetap berjalan dan masih dalam proses penyelidikan di bagian Sie Propam Polres Sampang.
“Jadi bagaimana dan sejauh mana penanganannya, kita tunggu saja hasil penyelidikan Sie Propam. Pasti kami publikasikan untuk informasi selanjutnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Polisi EP tersebut pada kasus dugaan penganiayaan kuli bangunan tersebut sempat melepaskan tembakan ke arah atas. Sehingga dalam peristiwa itu pula, senpi yang digunakan untuk dinas oleh oknum polisi berpangkat Bripka tersebut kini diamankan pihak Propam Polres setempat.
Tidak hanya peristiwa itu, warga yang bekerja menjadi kuli bangunan tersebut juga dibawa ke ruangan Sat Intelkam Mapolres Sampang dan kemudian dianiaya oleh oknum Polisi EP tersebut. (MUHLIS/ROS)