SAMPANG, koranmadura.com – Meski diklaim telah melakukan pembayaran pajak pemasangan reklame, baliho bergambar Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan baliho bergambar kader PDI Perjuangan MH Said Abdullah di area Monumen Trunojoyo, Sampang, diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto membenarkan kegiatan penurunan dua baliho di area Monumen Trunojoyo yang bergambar Bacapres Ganjar Pranowo dan MH Said Abdullah. Menurutnya, tindakan penurunan baliho tersebut dilakukannya setelah instansinya menerima surat dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang yang menyatakan bahwa baliho tersebut tidak membayar pajak.
“Kami mendapat surat dari BPPKAD pada 30 Mei 2023 lalu. Dan ke esokan harinya, pada 31 Mei 2023, kami eksekusi melakukan penurunan Baliho sesuai isi surat yaitu di daerah Monumen. Ada dua baliho yang kami turunkan,” ujar Kasatpol PP Sampang Suryanto kepada koranmadura.com melalui sambungan teleponnya, Selasa, 13 Mei 2023.
Ketika disinggung soal relawan MH Said Abdullah yang menyatakan telah membayar pajak namun masih tetap diturunkan, Suryanto mengaku hanya menjalankan isi surat yang diduga menyalahi Perda karena di dalam surat disebutkan masih belum membayar pajak. Hal tersebut karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Perizinan dan BPPKAD sebagai OPD teknis setelah melakukan Binwas.
“Kalau ada informasi sudah membayar pajak, ya silahkan lansung dikonfirmasi ke BPPKAD. Termasuk katanya membayar, ya membayar ke siapa,” ujarnya.
Namun tindakan Pemkab Sampang melalui Satpol PP yang ngotot menurunkan dua Baliho Bacapres dan MH Said Abdullah di area Monumen Trunojoyo, kini mendapat kecaman dari Moch. Wijdan, salah satu tokoh di Sampang yang juga merupakan relawan MH Said Abdullah.
“Atas nama relawan pendukung Said Abdullah, kami mengecam keras tindakan Pemkab Sampang melalui Satpol PP Sampang yang telah mencopot baliho Said Abdullah,” ungkapnya.
Kecaman Tokoh Pantur Sampang ini bukan tidak ada alasan, sebab menurut Moch. Wijdan, pihaknya dengan tegas telah melakukan pembayaran pajak untuk pemasangan reklame kepada Pemkab Sampang melalui OPD BPPKAD pihak vendor sebesar Rp12 juta.
“Kami tidak sembarangan pasang baliho seperti itu,” ungkapnya. (MUHLIS/ROS)