SUMENEP, koranmadura.com – Polemik pembangunan tambak garam di kawasan laut/pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur oleh penggarap atau investor yang difasilitasi pemerintah desa semakin kusut.
Warga Desa Gersik Putih yang selama ini getol menolak rencana pembangunan tambak garam, melaporkan penggarap dan kepala desa setempat ke Polres Sumenep atas dugaan merusak kawasan lindung.
Langkah hukum ini merupakan tanggapan terhadap laporan terhadap sebagian warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) atas dugaan penyanderaan ponton dan ekskavator pada tanggal 14 April 2023.
Saat itu, pihak yang mendukung rencana pembangunan tambak garam hendak memasukkan ponton dan ekskavator untuk melaksanakan reklamasi pantai/laut, namun dihadang oleh warga.
Selain itu, juga untuk mengimbangi adanya laporan/pengaduan soal dugaan hilangnya perahu serta pencopotan pancong kepada warga yang kontra reklamasi.
Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto mengaku telah menjelaskan kronologis kejadian dan upaya penolakan warga kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep.
Sejumlah bukti tentang kerusakan kawasan lindung juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian, saat dirinya bersama sejumlah warga mendatangi Polres Sumenep melaporkan kasus dugaan pengrusakan kawasan lindung di Gersik Putih, Rabu, 31 Mei 2023, kemarin.
Laporan tersebut diberi nomor LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep. Dari laporan tersebut diketahui, terdapat tiga unsur sebagai terlapor yaitu Mohab sebagai representasi Pemerintah Desa Gersik Putih sekaligus pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pantai/laut yang direncanakan untuk reklamasi.
“Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” ungkapnya.
Pihak terlapor diduga melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan perihal laporan yang disampaikan warga Gresik Putih terhadap kades dan penggarap atau investor yang mereklamasi laut untuk pembangunan tambak garam.
“Iya, Mas, kemarin laporannya sudah kami terima. Untuk perkembangannya nanti kami informasikan lagi, ya,” katanya kepada wartawan. (FATHOL ALIF/DIK)