BANGKALAN, koranmadura.com – Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan delapan tersangka atas kasus carok massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
Delapan tersangka itu dari dua belah pihak, yakni empat kubu dari Baipajung berinisial AD (55); SM (42); SKB (44) dan SMS (48). Lalu empat lain dari Tanah Merah Laok berinisial HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, dari delapan tersangka tersisa dua pelaku dalam buronan. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk lakukan penangkapan.
“SMS dari Baipajung dan FR dari Tanah Merah Laok melarikan diri. Kami sedang lakukan pengejaran,” kata dia, Sabtu, 17 Juni 2023.
Dia menambahkan, dari empat tersangka dari kubu Tanah Merah Laok, diketahui tersangka berinisial HF merupakan mantan kepala desa. Kini sudah diamankan dan melakukan pendapaman peran tersangka.
“Masih kami dalami keterlibatan HF. Yang jelas HF saat kejadian ada dilokasi,” ujar dia.
Diketahui insiden carok terjadi awal Juni. Sedikitnya, 7 orang jadi korban. Dua korban dari kubu Baipajung, berinisial AS dan HS meninggal dunia usai terlibat carok sengit. Sedangkan 5 korban lain alami luka kritis. (MAHMUD/ROS)