SUMENEP, koranmadura.com – Sejak awal tahun 2023 hingga bulan Mei, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan selama beberapa bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Polwan yang akrab disapa Widi, Satreskoba Polres Sumenep menangkap setidaknya 39 orang sebagai tersangka.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu sabu seberat 25,47 gram dari para pelaku.
“Triwulan pertama tahun 2023 ini, kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap sangat banyak. Hal ini membuktikan komitmen Satreskoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” kata Widi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menambahkan bahwa Polres Sumenep tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengamankan para pelaku narkotika lainnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumenep dapat diminimalisir dan terus diberantas.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, Polres Sumenep akan terus meningkatkan kualitas dan efektivitas operasi penegakan hukum yang melibatkan Satreskoba. (FATHOL ALIF/DIK)