JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia resmi memasuki fase endemi Covid-19. Status itu diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Dengan memasuki status endemi maka Presiden Jokowi pun mencabut status pandemi Covid-19 dari seluruh wilayah Indonesia.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dari Setkab.go.id.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.
Meski sudah berada pada status endemi, Presiden Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (Sander)