JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta sejumlah kementerian terkait pendidikan bekerja sama dalam menciptakan situasi dan suasana sekolah yang ramah anak.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menggelar berbagai macam pelatihan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah oleh para pengajar dan pengasuh.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menggencarkan sosialisasi terkait sekolah ramah anak,” kata Puan Maharani sebagaimana dilansir dari dpr.go.id Selasa 6 Juni 2023.
Menurut Puan Maharani, pelatihan mengenai perlindungan anak bagi tenaga pendidik juga sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dengan adanya sosialisasi terkait edukasi, pengawasan dan ancaman di balik UU TPKS, diharapkan bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Mantan Menko PMK ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Dengan aturan tersebut, Puan berharap Pemerintah dapat mengawasi setiap satuan pendidikan berbasis asrama di seluruh daerah di Indonesia.
“Dengan disegerakannya peraturan tersebut, diharapkan Pemerintah bisa melakukan tindakan preventif terhadap sekolah berasrama yang memiliki rapor hitam agar tidak diberikan izin penyelenggaraan proses pendidikan.
Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno ini.
Sementara itu, Kemendikbud sudah membuat Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terkait hal itu, Puan mendorong agar dibuat pula aturan yang sama untuk jenjang sekolah.
“Sehingga aturan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin komprehensif,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
Puan Maharani mengajak stakeholder terkait lainnya beserta seluruh masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Dengan adanya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan hal tersebut menjadi garda terdepan pencegahan persoalan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. (Sander)