JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
“Terkait hal-hal lain tentu ada mekanisme di DPR yang harus dilakukan. Jangan sakdet saknyet, kalo orang Jawa tuh. Jadi hari ini ada berita, ada suratnya itu harus diselesaikan,” ujar kata Puan Maharani seusai rapat paripurna terkait RUU Perampasan Aset.
Menurut Puan Maharani, di DPR ada mekanisme yang harus dijalankan dan dihormati oleh semua pihak. Begitupun terkait RUU Perampasan Aset.
“Karena memang ada mekanisme yang harus dijalankan sehingga kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai aturan mekanisme tata tertib yang berjalan di DPR,” lanjut Puan.
Kalaupun DPR belum fokus ke RUU Perampasan Aset, itu terjadi karena mereka sedang fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) tahun anggaran 2023.
“Kami menyadari hal tersebut urgent, namun juga harus mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian harus kami cerna dan cermati, karena itu penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian hasilnya tidak maksimal,” paparnya.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan Surpres tentang RUU Perampasan Aset ke Sekretariat Jenderal DPR, ketika semua anggota dewan menjalani reses. Hanya saja hingga saat ini, Surpres tersebut belum dibahas lebih lanjut oleh DPR. (Sander)