BANGKALAN, koranmadura.com – Penyidik Satreskrim Polres bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan rekonstruksi atau reka ulang atas kasus penganiayaan santri di bawah umur.
Rekonstruksi yang digelar hari ini, Kamis, 8 Juni 2023 dilaksanakan dalam ruangan Mapolres Bangkalan. Turut hadir dalam reka ulang itu dari perwakilan Kasipidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan.
Setidaknya ada 11 santri dan pengurus pondok pesantren yang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban santri berinisal BT di salah satu pondok pesantren, Bangkalan, pada 8 Maret 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, tujuan rekonstruksi untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh. Sehingga, kasus penganiayaan itu bisa terungkap hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengundang dari kejaksaan juga. Nanti jaksa bisa memiliki gambaran mirip dengan kejadian. Sehingga bisa ketahuan peran setiap tersangka,” kata dia.
Dia mengatakan, sedikitnya ada 65 adegan yang diperagakan tersangka. Sementara korban menggunakan peran pengganti. Selain tersangka, penyidik juga menghadirkan saksi, baik dari santri dan pengurus.
“Saksi yang dihadirkan yang mengetahui langsung atas kejadian penganiayaan. Keluarga tersangka sebagian ada yang datang,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)