BANGKALAN, koranmadura.com – Saksi Calon Kepala Desa (Cakades), nomor urut satu Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, tak hadir saat penghitungan ulang surat suara, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Berdasar pantauan di lokasi penghitungan ulang, Pendopo Agung Bangkalan, saksi yang hadir hanya saksi Cakades Moch. Syafii, nomor urut 2. Sedangkan saksi Cakades Latifah, nomor 1 tidak terlihat satu orang pun.
Hal tersebut juga dikakui oleh Sekretaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Rudiyanto. Menurut dia, walaupun terdapat ketidak hadiran saksi dari salah satu Cakades tetap sah dalam penghitungan ulang.
“Berdasar Perbub 51, pasal 75 ketidak hadiran saksi dibuat berita acara oleh panitia, bahwa saksi tidak dapat menghadiri penghitungan ulang,” kata dia.
Tak hanya saksi, terlihat juga hanya beberapa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) hadir di penghitungan. Namun, menurut Rudiyanto jumlah minimun P2KD yang hadir tak diatur di Peraturan Bupati (Perbub), nomor 51 tahun 2023.
“Pada pasal 73 penghitungan dapat dihadiri calon, BPD dan saksi. Kalau pelakasana yang wajib hadir tidak diatur quorum,” katanya.
Dia menambahkan, proses penghitungan ulang dijaga ketat oleh tim gabungan TNI/Polri. Di mana, yang boleh masuk hanya panitia, BPD dan saksi dari Cakades. Hal ini guna menjaga kondusifitas pengitungan ulang.
“Semoga hasil dari penghitungan ulang suara Pilkades Banyoneng Laok bisa diterima oleh masyarakat,” ujar dia. (MAHMUD/ROS)