SUMENEP, koranmadura.com – Aksi melarikan diri seorang narapidana dari Rutan Kelas II B Sumenep, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir pada hari ini, Jumat, 2 Juni 2023.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Kelas II B dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap AS, yang diketahui merupakan warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Keberhasilan penangkapan AS ini merupakan hasil dari upaya intensif dan kerja keras pihak Rutan Kelas II B Sumenep bersama pihak terkait, yakni TNI-Polri yang tak kenal menyerah melakukan pengintaian.
AS akhirnya berhasil ditangkap di dapur salah seorang warga di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, setelah menjadi buron selama kurang lebih 5 bulan.
AS awalnya kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada 23 Desember 2022, saat masa tahanannya hanya tersisa 1,5 tahun. Pria berusia 24 tahun itu sebelumnya divonis 2,6 tahun penjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Setelah melarikan diri dari penjara, AS sempat kabur ke luar kota untuk menghindari pengejaran petugas. Surabaya dan Bali menjadi beberapa tempat yang pernah dikunjungi AS selama masa buronannya.
Namun, tim gabungan tidak menyerah dalam pengejaran terhadap AS. Mereka terus melakukan penyelidikan dan memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk melacak keberadaannya.
Hasil kerja keras dan ketekunan tim akhirnya membuahkan hasil saat AS kembali ke Sumenep dan sempat kembali melakukan aksi curanmor di tiga TKP, termasuk di wilayah Kecamatan Ganding.
Plh. Karutan Kelas II B Sumenep, Teguh Dony Efendy, mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja sama dengan baik dalam operasi penangkapan AS.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat, termasuk TNI-Polri yang telah membantu kami dalam melakukan pengintaian,” ujar Teguh. (FATHOL ALIF/DIK)