PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta para pedagang untuk tidak berjualan di tempat terlarang.
Beberapa tempat terlarang tersebut, meliputi Jalan Trunojoyo, Jalan Kabupaten, dan Jalan Jokotole. Sebab jalan tersebut, sudah dilarang berdasarkan perbup Nomor 101 Tahun 2022 dan perda.
Kepala Bidang penegak Perda (Pagakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Nurhayati Rasuli mengatakan pihaknya sudah meminta kepada para pedagang agar tidak berjualan di area terlarang tersebut. Sebab, selain melanggar perda juga ini mengganggu aktivitas pengendara.
“Jadi pedagang itu meluber ke bahu jalan yang bisa membahayakan diri sendiri, dan juga bisa membuat orang lain, terutama bagi pengendara yang melintas di jalan itu mas,” kata Nurhayati Rasuli, Selasa, 13 Juni 2023.
Ida panggilan akrab Nurhayati Rasuli tersebut, mengklaim pihaknya sudah aktif turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dengan cara persuasif, seperti teguran lisan dan lainnya.
“Kami berharap kepada para pedagang untuk menempati tempat yang sudah diizinkan,” jelasnya. (SUDUR/ROS)