SUMENEP, koranmadura.com – Dalam waktu 12 hari, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 tersangka dari 8 kasus yang terjadi selama Operasi Sikat Semeru 2023.
“Para tersangka saat ini berada dalam tahanan di Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono, Senin, 5 Juni 2023.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Sumenep yang akrab disapa Kompol Soekris ini menyebutkan bahwa di antara kasus-kasus yang berhasil ditangani adalah kasus Curanmor, Curat, dan Sajam.
Kasus Curanmor yang berhasil diungkap terdiri dari 4 laporan polisi, di mana para tersangka melakukan tindak kejahatan dengan merusak kunci sepeda motor korban.
Sementara itu, kasus Curat terdiri dari 2 laporan polisi. Dalam kasus ini para tersangka melakukan pencurian mesin diesel dan merusak kaca kendaraan.
Adapun kasus Sajam juga terdiri dari 2 laporan polisi. Tersangka ditangkap saat membawa senjata tajam dengan niat melukai orang lain.
Operasi Sikat Semeru 2023, yang berlangsung selama 12 hari dimulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 26 Mei 2023. “Operasi ini bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan serta menjaga Kamtibmas,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)