PAMEKASAN, koranmadura.com – Salah satu warga Dusun Dua’alas, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Inisial M tewas dibunuh IR (47), di rumahnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut merupakan warga Dusun pelan, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan. Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 22 Juni 2023.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menceritakan kronologisnya. Korban M setelah salat magrib menelepon tersangka IR, selanjutnya tersangka IR mendatangi rumah korban M. Setelah sampai di rumah korban M, tersangka IR duduk berhadapan dengan korban M di teras depan.
“Korban M menanyakan tentang kebenaran mantan istri korban M yang sudah menikah lagi, tersangka IR menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar, tetapi korban M tidak percaya,” kata Sri Sugiarto,
Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban M dan tersangka IR, di mana Korban M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan celurit yang digunakan tersangka IR.
“Selanjutnya korban M terjatuh mengenai tombak yang terbuat dari besi, dan tombak tersebut merupakan milik korban M yang saat itu berada di rumah korban M yang terletak di meja teras, dari situlah tersangka IR dapat melakukan penganiayaan pada korban M” tambahnya.
Kemudian, tersangka IR membuang barang bukti berupa celurit dan tombak ke parit sebelah rumah korban M dengan maksud agar tidak tidak diketahui tetangga korban M, selanjutnya tersangka IR kembali lagi kerumah korban untuk mengelap darah yang ada dilantai dengan menggunakan keset.
“Tersangka IR pergi dari rumah korban M, dan meninggalkan korban sendirian di depan terasnya dengan kondisi sudah tidak bernyawa,” jelasnya.
Menurut Sri panggilan akrab Sri Sugiarto menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 16.00 wib saksi RC (anak kandung korban M) mendengar suara korban M yang bersiaran menggunakan Loudspeaker (pengeras suara) milik korban M yang mengatakan “Mun Milah (mantan istri korban) alakeh pole, lakenah epate’nah” (kalau Milah menikah lagi, suaminya mau saya bunuh), adapun siaran tersebut terdengar lagi oleh saksi RC setelah salat Magrib.
“Di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib saksi RC akan pergi ke rumah tetangganya yang berada di selatan rumah korban M dan ketika melewati depan rumah korban M, saksi RC melihat korban M tergeletak di teras depan rumah, kemudian saksi RC langsung menghampiri korban M, selanjutnya melihat ada darah dan terdapat luka-luka pada tubuh korban, setelah di cek korban sudah meninggal dunia,”ungkapnya.
Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IR yang pada saat itu berada di rumah korban MY.
“Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Tersangka IR dikenai pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHP dengan unsur pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara.