Oleh MH Said Abdullah
Ketua DPP PDI Perjuangan
Sebelum putusan MK dibacakan, Kamis 15 Juni 2023, sikap PDI Perjuangan adalah siap menerima Putusan MK. Apa pun hasilnya. PDI Perjuangan sudah melampaui berbagai sistem pemilu. Pada masa Orde Baru, saat masih bernama PDI, kami menjalani sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Pada 1999, saat PDI Perjuangan mengikuti pemilu dengan sistem proporsional tertutup, kami menang pemilu.
Pada saat pemilu 2014 dan 2019 PDI Perjuangan mengikuti sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Alhamdulillah, rakyat masih memberikan kepercayaan kepada PDI Perjuangan. Dan, kami memenangi pemilu. Bukan hanya soal sistem pemilu, PDI Perjuangan juga menjalani perjalanan sejarah mengikuti berbagai sistem perhitungan suara dalam pemilu.
Sejak masa Orde Baru hingga pelaksanaan pemilu 2009, PDI dan kemudian berubah nama menjadi PDI Perjuangan pada 1999, juga telah mengikuti sistem penghitungan suara yang bermacam-macam. Sebelum pemilu 2014, sistem konversi suara menggunakan Kuota Hare, atau yang kita kenal dengan Bilangan Pembagi pemilih (PBB). Saat pemilu 2014 hingga kini kita menggunakan sistem konversi suara Sainte Lague.
Baik menggunakan Kuota Hare maupun Sainte Lague, PDI Perjuangan pernah memenangi pemilu. Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK. Sebab kami sudah ditempa oleh sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam.
Bagi PDI Perjuangan sistem pemilu sangat penting. Tujuannya untuk menguatkan institusi demokrasi. Dalam hal ini menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan. Oleh sebab itu jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme.
Sistem proporsional terbuka ibaratnya kontestasi open menu”caleg antar dan intern partai. Caleg yang mendapatkan perolehan suara besar dalam satu dapil (daerah pemilihan) bisa merasa dirinya lebih besar dari partainya. Padahal dia bisa menjadi caleg dan dipilih oleh rakyat karena partai politik mengajukannya.
Karena merasa lebih hebat dari partainya, maka yang bersangkutan tidak merasa harus terikat dengan aturan dan nilai-nilai, serta kegiatan yang dijalankan oleh partainya. Fenomena seperti ini terjadi hampir di semua partai. Apalagi partai-partai yang tingkat partai ID (Party Identity)-nya rendah.
Oleh sebab itu watak individualisme sebagai residu dari sistem proporsional terbuka ke depan harus dibenahi. Memang undang-undang pemilu memberikan mekanisme penggantian antar waktu. Namun penyelesaian dengan mengedepankan jalan seperti ini juga tidak memberikan win-win solution.
Oleh sebab itu perlu ditekankan dalam undang-undang pemilu bahwa setiap caleg harus terbukti mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.
Langkah seperti ini akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai. Langkah seperti ini juga akan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan. Tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.
Akibatnya, ideologi, cita-cita, dan garis perjuangan partai yang dia ikuti tidak dipahami dan dijalankan dengan penuh hikmat. Akibat lebih jauh, kita makin menyaksikan kultur pragmatisme politik dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan publik.
Oleh sebab itu sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kita terima dan kita jalankan. Namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan. ***