SAMPANG, koranmadura.com – Masih ingatkah kasus pencabulan seorang gadis di bawah umur sebut saja bunga (13) yang digilir 9 orang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada akhir 2022 lalu?
Pasalnya, penanganan dan pengungkapan kasus rudapaksa tersebut hingga saat ini masih abu-abu. Sebab dari tiga pelaku yang sudah diamankan dan menjalani proses hukum, enam pelaku lainnya masih berkeliaran menghirup udara segar.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Sukaca mengakui hingga saat ini Target Operasi (TO) terhadap enam pelaku yang belum diamankan masih dilakukan penyelidikan. Bahkan pihaknya sudah menerbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga mohon bantuannya dengan penetapan DPO ini untuk diekspos, sehingga para DPO ini bisa diendus keberadaannya dan diinformasikan kepada kami,” ujarnya, Jumat, 2 Juni 2023.
Ditanya soal kendalanya selama ini, AKP Sukaca mengaku hingga saat ini pihaknya masih kesulitan mengendus keberadaan enam pelaku kasus rudapaksa yang terjadi di wilayah Kecamatan Robatal tersebut. Sebab keberadaan keenam pelaku sudah tidak lagi berada di Sampang. Namun begitu, pihaknya juga tidak memungkiri sejauh ini masih belum melakukan koordinasi dengan petugas Imigrasi.
“Informasi yang kami dapat, keenam pelaku sudah lari jauh berada di Malaysia. Namun kebenaran informasi tersebut masih kami selidiki dan kami masih terus aktif selidiki keberadaan mereka baik secara manual maupun dengan IT,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan pelaku F yang telah diamankan sebelumnya, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku F bersama temannya yang berinisial Y membawa korban yang masih berusia 13 tahun itu ke sebuah indekos di Jalan Patemon, Kabupaten Pamekasan, Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu.
Tempat yang dijadikan rudapaksa merupakan hunian indekos teman dari F. Saat korban dibawa ke lokasi itu, ternyata sudah terdapat teman sebanyak 9 orang.
Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulan. Dari keterangan F, dari sembilan orang itu, lima orang melakukan persetubuhan dan lainnya memegangi korban.
Dalam kasus rudapaksa itu, tiga tersangka diamankan dan sudah menjalani vonis kurungan penjara. (MUHLIS/DIK)