JAKARTA, Koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Dengan demikian, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan sejumlah kelompok masyarakat yang menuntut agar sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup.
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023. “Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan yang diambil dalam sidang terbuka tersebut.
Sementara dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa apa pun sistem pemilu yang dipakai, semua memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan, praktik politik uang bisa dijalankan dalam sistem pemilu apa pun.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apa pun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” kata Saldi Isra.
Adapun hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari para hakim lain.
Selanjutnya MK meminta semua partai politik untuk memperbaiki komitmen agar tidak mempraktikkan politik uang. Selain itu, aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang terbukti melakukan politik uang. (Sander)