SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 226 narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun lalu.
“Jumlah usulan kami untuk napi (narapidana) yang mendapat remisi umum tahun ini lebih banyak dibanding tahun 2022,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Senin, 31 Juli 2023.
Pria yang akrab disapa Ridwan ini mengatakan, tahun 2022 lalu, jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 166 orang.
Remisi kemerdekaan merupakan remisi umum yang diberikan pada narapidana setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Napi yang kami usulkan mendapat remisi itu sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” katanya, menjelaskan.
Dari 226 narapidana yang diusulkan mendapat remisi kali ini, sebanyak 213 orang di antaranya merupakan narapidana laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya narapidana perempuan.
“Kalau usulan pemotongan masa tahanan itu bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Yang jelas narapidana harus sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan penjara,” tambah Ridwan. (FATHOL ALIF/DIK)