BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi bongkar celah, agar bisa lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Demi ingin diterima jalur zonasi calon siswa pindah Kartu Keluarga (KK) orang lain yang dekat dengan sekokah dituju.
“Jadi modus yang sering dilakukan orang tua, anaknya dipindahkan ke KK orang lain yang dekat dengn sekokah dituju, karena kalau jalur zonasi diambil yang terdekat dengan sekolah,” kata dia, Senin 24 Juli 2023.
Dia mengatakan, untuk pindah ke KK orang lain, terkadang orang tua mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Menurut Mathur sapaan akrab dia, cara ini mengajarkan tidak baik pada siswa.
“Memang soal zonasi yang berdasarkan paling terdekat tidak diatur oleh pemerintah, apakah harus tertera orang tua asli atau tidak,” katanya.
Cara ini dilakukan karena orang tua memiliki kekhawatiran anaknya tidak diterima di sekokah yang dingingkan. Cara ini tentu menodai proses PPDB. Dia tak menampik ada segelintir orang tua yang melakukan cara-cara tersebut.
“Saking takutnya sang anak tidak diterima di sekolah tujuan, berbagai cara dilakukan agar anaknya diterima,” katanya.
Apakah sekolah bisa menolak siswa daftar jalur zonasi dengan pindah KK? Pria yang duduk di kursi Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan, pihak sekokah tak bisa menolaknya, sebab jika jalur zonasi menerima siswa terdekat sekolah.
“Oleh sebab itu, untuk memperbaiki proses PPDB yang seperti ini banyak pihak yang harus duduk bersama, seperti Dispendukcapil dan Dinas Pendidikan,” kata dia. (MAHMUD/ROS)