BANGKALAN, koranmadura.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Pesantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah memuat aturan pembentukan tim verifikatur. Hal ini sebagai antisipasi pesantren bodong.
Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, dana abadi pesantren menjadi harapan besar bagi pengelola untuk membesarkan lembaganya dalam menyebarkan ilmu agama.
“Melalui bantuan dana abadi pesantren ini, lembaga pondok bisa mengakses bantuan bukan hanya dari dana hibah, tapi bisa melalui bantuan lain,” kata dia, Sabtu, 8 Juli 2023.
Pihaknya tidak memungkiri akan ada lembaga pesantren yang tidak ada santrinya atau bahkan hanya sebatas nama saja diajukan untuk mendapatkan bantuan dana abadi. Hal tersebut, kata dia, memang perlu diantisipasi.
“Oleh sebeb itu, dalan Perda harus diatur secara ketat. Jadi untuk antisipasi pesantren bodong, kami masukkan tentang pembentukan tim verifikatur,” kata dia.
Pria dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menyampaikan, tim verifikatur tugas diantaranya memeriksa berkas dan proposal pengajuan dana abadi, serta melakukan survei atas keberadaan lembaga yang mengajukan.
“Tim verifikatur diisi oleh lembaga terkait, yaitu Dinas Pendidikan. Sekarang Perda Dana Abadi masih diajukan ke provinsi semoga cepat disetujui,” katanya. (MAHMUD/ROS)