JAKARTA, Koranmadura.com – Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR pada Selasa 11 Juli 2023 diharapkan bisa mereformasi pelayanan di bidang kesehatan Tanah Air.
Demikian diungkapkan Presiden Jokowi di Sumedang, Jawa Barat, Selasa 11 Juli 2023 menanggapi pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama.
“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dari Setkab.go.id.
Presiden Jokowi juga berharap, dengan adanya UU Kesehatan ini maka kekurangan tenaga kesehatan juga dapat segera dipenuhi.
“Saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujarnya.
Keputusan pengesahan RUU Kesehatan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di DPR RI pada Selasa 11 Juli 2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sementara itu, terkait RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan pandangan pada saatnya.
“Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kita berikan,” kata Presiden Jokowi. (Sander)