PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan 61 motor milik pembalap dan penonton yang dinilai tidak sesuai standar pada saat razia di sepanjang jalan kabupaten atau depan Pendopo Ronggosukowati, Sabtu, sekitar pukul 01.30 WIB, 15 Juli 2023.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sepeda itu sudah diamankan setelah dilakukan tilang di tempat. Jumlah tersebut, masih belum diketahui motor itu bodong atau tidak.
“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus, kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” kata Iptu Sri Sugiarto.
Menurut mantan Kapolsek Palangaan tersebut, puluhan motor yang diamankan itu akibat knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang.
“Rata-rata yang ditilang pelajar, anak muda, dan orang dewasa,” ungkapnya. (SUDUR/ROS)