JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memastikan, mereka tetap menggelar sidang untuk memeriksa dan mengadili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Senin 24 Juli 2023 ini.
“Sidang hari Senin ini tetap dilaksanakan,” kata Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin 24 Juli 2023.
Lebih lanjut Albertina Ho menjelaskan, meski Johanis Tanak tidak hadir pada sidang hari ini, mereka tetap akan bersidang dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Johanis Tanak.
“Kalau Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan dalam sidang,” kata Albertina.
Adapun Johanis Tanak mengaku tidak akan menghadiri sidang Dewas KPK ini karena sedang menjalani masa cuti. Di luar alasan ini, Johanis Tanak mengaku bahwa dirinya tidak melanggar kode etik KPK sehingga tidak layak pula di sidang Dewas KPK.
“Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar. Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut,” ucap Johanis.
Kasus yang menimpa Johanis Tanak itu berawal dari laporan ICW (Indonesia Corruption Watch) ke Dewan Pengawas KPK terkait komunikasi yang dijalin Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Meskipun laporan ICW ini tidak diteruskan ke dalam sidang etik, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.
Pasalnya, Johanis Tanak kali diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK. Penghapusan percakapan ini dinilai sebagai pelanggaran etik. (Sander)