SAMPANG, koranmadura.com – Kantongi sejumlah fakta baru usai meminta izin untuk menyaksikan rekaman CCTV dan merekonstruksi ulang yang terjadi di Sampang Water Park (SWP), keluarga korban didampingi Penasihat Hukumnya melaporkan dugaan kelalaian pihak pengelola SWP ke Mapolres Sampang atas meninggalnya RS (7), bocah yang tenggelam di wahana kolam renang tersebut.
Orang tua korban, Suharyanto mengungkapkan, langkah yang dilakukannya untuk memberikan peringatan bagi siapa pun baik pihak pengelola wisata sejenis atau wisata lainnya supaya tetap memperhatikan keselamatan pengunjung agar tidak menimbulkan korban berikutnya.
“Setelah melakukan reka ulang versi kami dan membuka rekaman CCTV yang disepakati oleh pengelola SWP, kami terpaksa melaporkannya untuk memperoleh keadilan,” ujar Suharyanto, Rabu, 5 Juli 2023.
Ditambahkan Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Achmad Bahri menyatakan pelaporan keluarga korban ke jalur hukum agar peristiwa ini terang-berderang dan tidak ada yang ditutupi. Sebab, usai mendapat izin menyaksikan rekaman CCTV bersama, pihak keluarga korban menduga terdapat unsur kelalaian dari pihak pengelola SWP.
“Di antaranya tidak ada pagar pembatas antara kolam anak dengan kolam dewasa, sehingga sangat memungkinkan pengunjung anak-anak menyeberang bebas di antara kolam,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut Bahri menyatakan terlihat jelas pada durasi menit 49 hingga 54, korban menyeberang dari kolam anak ke kolam dewasa tanpa adanya penjagaan dari pihak SWP atau lifeguard. Sehingga korban kemudian tercebur di kolam dewasa.
Sedangkan saat itu pula, posisi petugas atau penjaga berada di area jauh di sebelah timur. Kondisi itu, kata Bahri seharusnya pihak SWP juga melakukan penjagaan di sisi barat, guna lebih maksimal mengawasi setiap sisi kolam.
“Korban menyeberang lepas dari pantauan lifeguard dan di situ kita bisa melihat fakta, terdapat sisi kelemahan, terutama kurangnya petugas,” tegasnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang, Iptu Indarta membenarkan atas adanya laporan resmi yang telah dilakukan keluarga korban tenggelam di SWP. Pelaporan dari pihak keluarga korban berkenaan dengan adanya kelalaian dari pihak pengelola SWP.
“Untuk laporannya dugaan kelalaian,” katanya kepada koranmadura.com melalui sambungan telepon.
Untuk saat ini, lanjut Iptu Indarta menyatakan, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman mengingat peristiwa itu juga masih dalam penyelidikan. “Yang jelas laporan itu masih didalami,” tuturnya.
Sekadar diketahui, insiden tenggelamnya RS (7), bocah asal Dusun Berek Laok, Desa Kapong, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura terjadi pada 30 Juni 2023, sekitar 17.00 WIB, waktu mendekati wahana tersebut ditutup.
Saat itu korban bersama enam orang dari keluarganya hendak berlibur untuk mengisi waktu luang setelah Iduladha 1444 H. Namun setelah mendekati jam untuk tutup, bocah berusia tujuh tahun itu menghilang dan ditemukan tenggelam di dasar kolam dewasa. (MUHLIS/DIK)