PAMEKASAN, koranmadura.com – Polisi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan pemuda berusia 24 tahun akibat melakukan pencabulan kepada adik iparnya (dibawah umur) hingga hamil.
Pemuda tersebut melancarkan aksinya di rumah korban dengan diiming-imingi uang apabila korban mau menuruti permintaan tersangka.
Kejadian ini berlangsung selama 2 tahun. Hal itu terjadi saat tengah malam, dimana tersangka mendatangi kamar korban kemudian melakukan aksinya.
“Peristiwa itu terjadi bukan hanya satu kali melainkan sudah beberapa kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, Senin, 31 Juli 2023.
Dalam kejadian tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna ping, dan satu buah sarung warna coklat miliknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelasnya. (SUDUR/ROS)