JAKARTA, Koranmadura.com – Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul memastikan proses revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melibatkan partisipasi publik.
Salah satu bentuk partisipasi publik itu adalah lewat Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Katolik Santo Thomas Medan dengan tema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, di Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat 7 Juli 2023.
Sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Badan Keahlian Setjen DPR tidak hanya menggelar FGD, tetapi juga menandatangani nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
“Nota kesepahaman ini penting karena Badan Keahlian DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang,” kata pria yang akrab dipanggil Sensi tersebut.
Sensi menjelaskan, apa yang mereka lakukan itu merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR RI dalam setiap pembentukan undang-undang.
“DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna atau meaningful participation sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh, terutama yang diperlukan DPR ialah argumentasi-argumentasi akademis sebagai masukan dalam penyusunan RUU,” tutupnya. (Sander)