SAMPANG, koranmadura.com – Lamanya penindakan bangunan liar yang dibangun di atas tanah Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang Kota, dinilai kinerja Pemerintah Daerah Satpol PP terkesan lelet dab lemah sahwat.
Hal itu diungkapkan oleh Rifa’i, salah satu pegiat yang ikut mengawal dan membuka tabir status lahan yang ditempati sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah Fasum di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem. Pihaknya mengatakan, hampir dua tahun lamanya dirinya membeberkan status sejumlah bangunan yang dianggapnya janggal lantaran berdiri di atas tanah fasum ke sejumlah OPD terkait di Sampang.
“Bahkan eksekusi penyegelannya pun baru dilakukan dua pekan lalu oleh Satpol PP. Itu pun stiker segel dan garis Police Line yang resmi dikeluarkan Satpol PP dicopot setelah para penegak perda itu beranjak dari lokasi. Itu kan seperti penghinaan kepada pemkab dan sebagai bukti lemahnya kinerja pemkab yang hebat bermartabat. Sekali lagi, itu bukti ketidakbecusan Pemkab Sampang yang tidak tegas dan berani terhadap pelanggar Perda,” kritik Sekjen Lasbandra Rifai kepada koranmadura.com, Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Suryanto saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu putusan kembali. Sebab saat ini pihaknya mendapat tembusan perihal adanya gugatan dari pemilik kepada Pemkab yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dalam surat tembusan itu, berisi permohonan untuk tidak dilakukan pembongkaran bangunan secara paksa sebelum putusan perkara mempunyai kekuatan tetap (inkrah).
“Kita hormati proses hukum sampai ada vonis berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasatpol PP Sampang Suryanto. (MUHLIS/ROS)