PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana akan menerapkan penarikan retribusi kepada pedagang pasar secara digital.
Rencana pemberlakuan retribusi digital tersebut akan dilakukan setelah pembangunan pasar Kolpajung selesai pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan nantinya penarikan retribusi pasar itu akan memakai kartu dengan sistem cashless payment atau pembayaran tanpa uang tunai. Sehingga mereka cukup mudah untuk membayar, hanya dengan menempelkan kartu kepada mesin yang dibawa petugas.
“Karena ini by aplikasi, maka akan membangun data base. Tidak hanya nama pedagang, tetapi juga jenis dagangan nanti ada chip berbasis NIK, sehingga basis data terjamin,” jelasnya.
Namun sebelum memberlakukan itu, kata Basri begitu dia disapa, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pedagang agar memahami bagaimana cara membuat kartu dan bertransaksi yang mudah dan efektif.
“Kami akan edukasi dulu kepada mereka, karena sejatinya mereka ditarik karcis Rp2 ribu dengan kartu, kan, sama, hanya metode saja yang berbeda,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)