BANGKALAN, koranmadura.com – Draf Peraturan Daerah (Perda) dana abadi pesantren di Bangkalan, Madura, sudah disusun tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Draf tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan Perda tersebut sebagai payung hukum memberikan perhatian pendidikan di setiap pondok. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari Pemprov Jawa Timur.
“Biasanya Pemprov memanggil kami untuk dimintai melakukan presentasi dari draf Perda dana abadi pesantren,” kata dia, Kamis, 6 Juli 2023.
Dia menjelaskan, isi Perda di antaranya membahas pembiayaan. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kepada pesantren tidak hanya dari dana hibah, melainkan dari sumber lain juga bisa diakses untuk kepentingan pondok.
“Jadi, ada kebebasan daerah memberikan bantuan, tidak hanya berpedoman tentang dana hibah. Jadi, dipadukan dengan undang-undang dana abadi pesantren,” ujar dia.
Dia berharap kepada pihak Pemprov Jawa Timur segera memberikan tanggapan atas draf Perda dana abadi pesantren, agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan di pondok yang berada di kota dzikir dan shalawat.
“Jika sudah ada tanggapan dan sudah tidak ada revisi, maka bisa diberi nomor dan pengesahan,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)