BANGKALAN, koranmadura.com – Dua tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus carok massal di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih bebas berkeliaran.
Buronan tersebut diantaranya berinisial FR (40), asal Desa Tanah Merah Laok, yang diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tersangka lain yang berstatus DPO yaitu berinisial SMS (48), asal Desa Baipajung.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kedua buronan masih belum diketahui tempat persembunyiannya. Namun yang jelas, kata dia, polisi sedang bekerja untuk menangkap kedua tersangka.
“Kami masih cari kedua tersangka. Kalau harapan kami kedua tersangka menyerahkan diri,” kata dia, Senin, 3 Juli 2023.
Berdasar informasi beredar, tersangka FR, anggota DPRD merupakan pelaku yang menembak korban. Namun demikian, Febri, sapaan akrab Febri Isman Jaya masih belum bisa mengungkapkan peran kedua tersangka sebelum ditangkap.
“Kami fokus penangkapan dulu, setelah ditangkap dan dimintai keterangan baru kami bisa sampaikan peran kedua tersangka. Yang jelas, korban terkena tembak,” tutur dia.
Apakah ada penangguhan atas kedua DPO sehingga belum bisa ditangkap? Pihaknya menjelaskan, pengajuan penangguhan merupakan hak semua tersangka. Pihaknya mengaku tidak tahu secara pasti perihal kedua buronan.
“Kalau soal teknis langsung ke Kasatreskrim saja, yang jelas penangguhan merupakan hak semua tersangka,” kata dia.
Perlu diketahui, Polres Bangkalan menetapak 8 tersangka kasus carok massal. Empat dari pihak Tanah Merah Laok dan sisanya dari Baipajung. Dua tersangka dari masing-masing desa masih dalam pengejaran. (MAHMUD/ROS)