PAMEKASAN, koranmadura.com – Beredar pemberitaan dugaan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto membayar mahar jabatan sebesar Rp600 juta kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Baddrut Tamam menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan jual beli jabatan.
Pria yang akrab disapa Mas Tamam ini mengatakan pihaknya tetap komitmen untuk tidak melakukan jual beli jabatan sejak memimpin Pamekasan.
“Saya memastikan diri saya tidak melakukan jual beli jabatan, tidak mengikuti jual proyek apa pun. Itu garansinya saya, saya tidak melakukan itu,” kata Baddrut Tamam, Senin, 3 Juli 2023.
Jika ada bagian isu yang mengatakan begitu, kata dia sebaiknya konfirmasi kepada orang yang merasa seperti itu. Misalnya tuduhan kepada Kepala Disperindag Pamekasan, Basri, tanya aja ke Basri. Misalnya Kepala Puskesmas (Kapus), tanyakan ke Kapus.
“Jadi saya masih konsisten itu, masih konsisten tidak melakukan itu semua,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp.
Menurutnya, kalau ada pejabat memberikan mahar itu, pihaknya mempertanyakan dapat dari mana dia uang. “Wong saya sebagai bupati gajinya 6 juta per bulan” katanya. (SUDUR/DIK)