BANGKALAN, koranmadura.com – Eks Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur Abduk Latif Amin Imron dituntut 12 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 25 Juli 2023. Eks Bupati juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp500 juta.
“Subsidair 6 bulan kurungan dengan anti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” kata dia.
Pasal yang disangkakan terdakwa pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan, tuntutan dari JPU merupakan wewenang yang dimilikinya. Namun demikian, pihaknya akan ajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
“Kami akan kaji tuntutan dari JPU, kami ajukan pembelaan,” kata dia, Rabu, 26 Juli 2023.
Tak hanya itu, Fahri, sapaan akrab dia juga menanggapi perihal tuntutan pencabutan hak politik kliennya. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan-tuntutann JPU terhadap kliennya.
“Tuntutan merupakan hak JPU, tapi kami juga memiliki hak untuk ajukan pledoi. Perihal putusan kami serahkan ke majelis hakim,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)