JAKARTA, Koranmadura.com – Staf ahli anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, bernama Nistra Yohan diincar Kejaksaan Agung. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana yang diterimanya tergolong jumbo, mencapai Rp 70 miliar. Meski demikian, Nistra Yohan belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Selasa 11 Juni 2023.
“Orangnya belum ada. Sampai sekarang tidak ada, belum hadir pemeriksaan,” kata Febrie.
Adapun Nistra Yohan adalah staf ahli anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Aliran dana yang melewati tanggan Nistra Yohan sebesar Rp 70 miliar.
“Ya sampai sekarang alat buktinya kan belum ada itu (aliran Rp70 miliar ke Komisi I). Ya mudah-mudahan dia datanglah,” jelas dia.
Nistra Yohan memang telah beberapa kali diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, dalam rangka mengusut berbagai dugaan dan pencarian alat bukti kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hanya saja, dia tidak kunjung hadir dan dikabarkan telah berada di luar negeri.
“Belum tahu (di Malaysia atau di mana), kan panggilan masih. Kecuali tersangka diuber,” Febrie menandaskan. (Sander)