JAKARTA, Koranmadura.com – Putra Ir Soekarno, Guruh Soekarnoputra harus segera angkat kaki dari rumahnya paling lambat pada 31 Agustus 2023. Pasalnya, rumah yang ditempatinya di Jalan Sriwijaya III, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Putusan mengeksekusi rumah tersebut dilakukan setelah sengketa atas rumah itu berekuatan hukum tetap, menyusul diterbitkannya Peninjauan Kembali (PK) nomor 239.PK Perdata 2021 pada 6 Mei 2020.
Adapun PK ditempuh pihak Guruh Soekarnoputri setelah semua putusan sejak pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menetapkannya sebagai pihak yang kalah dalam sengketa rumah tersebut.
“Kemudian Pengadilan Tinggi dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Kemudian ada juga putusan PK tanggal 6 Mei 2020, nomornya 239.PK Perdata 2021,” sambungnya.
Terhadap putusan yang sudah inkrah tersebut dan bahkan ketika dilakukan upaya peninjauan kembali dan dimenangkan oleh pihak dalam hal ini pemohon eksekusi dalam perkara 757 sebagai pihak tergugat III.
Pihak yang menang dalam hal ini adalah tergugat III dalam PK Guruh Soekarnoputra. Karena gugatan putra Proklamator Bung Karno diperkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal tergugat III mengajukan permohonan eksekusi.
“Nah, terhadap permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah beberapa kali mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusi. Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran,” jelas Djuyamto.
“Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari. 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela, kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya,” tambah Djuyamto.
Penetapan PN Jakarta Selatan itu diterbitkan lagi pada 31 Agustus 2022 dan menjadi penetapan yang terakhir. Dengan begitu, bila pihak yang kalah dalam perkara perdata itu tidak meninggalkan tempat sengketa, maka Pengadilan Negeri bisa melakukan eksekusi atas permohonan pemenang.
Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi. Terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka tentu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan putusan,” ungkap Djuyamto.
Putusan itu yakni Guruh Soekarnoputra mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada tergugat III atau pemohon ekseskusi yang tidak lain adalah Susy Angkawijaya.
“Itu sebenarnya yang menjadi dasar mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang dikenal rumah milik Guruh Soekarnoputro,” kata Djuyamto.
Adapun Susy Angkawijaya adalah seorang pengusaha di sektor keuangan dan investasi. Dia menjadi investor di sejumlah perusahaan besar di Indonesia. Ia memiliki saham di beberapa perusahaan seperti PT Panin Financial Tbk dengan total investasi sebesar Rp 39,5 miliar dan PT Bali Towerindo Sentra (6,3 persen saham). Ia juga memiliki saham di PT Supra Boga Lestari dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk. (Sander)