PAMEKASAN, koranmadura.com – Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) tentang petunjuk hakim dalam mengadili perkawinan antar umat beda agama.
SEMA bernomor 2 tahun 2023, itu dikeluarkan 17 Juli 2023, sekaligus melarang hakim megesahkan perkawina antar umat beda agama.
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Mohammad Amrullah mengatakan SEMA dikaluarkan sebagai petenjuk hukum yang harus dipatuhi bagi hakim. Selain itu, untuk mencegak perkawinan beda agama.
“SEMA ini berlaku untuk internal untuk tidak mengesahkan perkawinan beda agama,” kata Mohammad Amrullah, Kamis, 27 Juli 2023.
Menurutnya, SEMA diberlakukan untuk pernikahan pertama dan seterusnya, serta berlaku setara bagi seluruh warga Indonesia.
“SEMA ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena peraturan yang ada belum tegas terkait pernikahan beda agama,”terangnya. (RIDWAN/ROS)