JAKARTA, Koranmadura.com – Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16–31 Juli 2023 adalah US$791,02/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$43,79, atau 5,86$, dari periode 1–15 Juli 2023 yang tercatat sebesar US$747,23/MT.
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan KelapaSawit’untuk periode 16–31 Juli 2023.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33/MT dan PE CPO sebesar US$85/MT untuk periode 16–31 Juli 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, seperti dilansir kemendag.go.id.
BK CPO periode 16–31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo.Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar US$33/MT.
Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar US$85/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1–15 Juli 2023.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Faktor lainnya adalahpeningkatan harga minyak kedelai. (Kunjana)