JAKARTA, Koranmadura.com – Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan mengembalikan dana sebesar Rp 27 miliar kepada Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Juli 2023. Uang ini berasal dari pihak swasta yang tidak disebutkan namanya.
Dana jumbo itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan,” kata Maqdir Ismail di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Lebih jauh Maqdir menjelaskan, uang yang mereka serahkan ke Kejaksaan Agung itu adalh uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Totalnya 1,8 juta USD atau setara dengan Rp 27 miliar. “Jumlah uang yang kami terima sejumlah 1,8 juta dolar Amerika,” jelas dia.
Menurut Maqdir Ismail, uang yang dikembalikan ke Kakasaan Agung tersebut merupakan bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah kita terima dimulai dengan komitmen ini yang kami bawa semua. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan,” Maqdir menandaskan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dari pihak swasta. Dan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Hanya saja, Maqdir enggan membuka sosok yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Sander)