BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Mathur Husyairi menyebutkan, praktik jual beli seragam berkedok koperasi sekolah sudah sering terjadi di Bangkalan, Madura.
“Pihak sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah. Jadi, dicarikan cara melalui koperasi. Jadi ini hanya disiasati saja,” kata dia, Senin, 31 Juli 2023.
Anggota DPRD Jawa Timur fraksi Partai Bulan Bintang meyakini proses pengelolaan koperasi tidak dilaksanakan secara transparan. Sebab, mulai dari pengurus hingga pembagian hasil dari keuntungan tak dirapatkan dengan baik.
“Siapa yang punya saham, kapan gelar rapat tahunan, dan kapan pembagian hasil dari keuntungan?” tanyanya.
Dia berharap pihak sekolah tidak mewajibkan siswa untuk membeli seragam di koperasi. Kata dia, untuk menguji kemampuan daya kepintaran siswa bukan dari keseragaman baju yang digunakan, namun dari asah pikiran.
“Jadi, bebaskan siswa membeli seragam ke mana saja, yang penting seragam yang dibeli mirip dengan seragam yang dijual di koperasi,” ungkapnya
Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Bangkalan, Pinky Hidayati mengatakan sekolah tak boleh jual seragam, namun untuk memudahkan siswa mendapatkan seragam, maka difasilitasi melalui koperasi.
Sedangkan kepengurusan yang masuk dalam koperasi, kata Pinky sapaan akrab Pinky Hidayati, tergantung dari regulasi yang dibuat dalam sekolah. Biasanya, melibatkan pihak guru, tenaga administrasi serta komite sekolah.
“Kami sudah tanyakan ke pihak koperasi dalam penentuan harga, penentuan harga setiap sekolah berbeda, karena tempat belinya di toko berbeda, selama harganya wajar tidak apa-apa,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)