JAKARTA,Koranmadura.com – Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Mayapada, milik konglomerat Dato Sri Tahir.
“Kita apresiasi OJK yang mau menggandeng aparat penegak hukum dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran BMPK Bank Mayapada. Ini kasus serius. Kita belajar dari BLBI, banyak pelanggaran menyangkut BMPK yang berujung kepada skandal besar,” kata Hardjuno Wiwoho di Jakarta Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kesandung kredit bermasalah.
Kredit Bank Mayapada terkonsentrasi di empat grup usaha, yaitu Hanson International (Bentjok), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif), dan Mayapada Group (Dato Tahir).
Besarnya kredit yang melanggar BMPK mengalir ke Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp 4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya Rp23,56 triliun.
“Jelas ada pelanggaran BMPK, karena modal inti Bank Mayapada kala itu, sebesar Rp 10,42 triliun. Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti.
Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp 2 triliun,” ujar Hardjuno.
Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu, mendapat guyuran kredit terbesar, yakni Rp 12,39 triliun.
Bisa jadi, jelas dia, antara Dato Tahir yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Bentjok adalah kawan bisnis. Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp 3,3 triliun. “Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja,” ulasnya.
Ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank berkode saham MAYA itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.
Selain itu, BPK menyoroti kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying transaksi terkait aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada yakni Dato Tahir, dan itu tadi, melanggar BMPK.
Karena itu, kata Hardjuno Wiwoho, pemilik Bank Mayapada Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud. OJK, lanjutnya, tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pada bagian lain pegiat anti korupsi ini juga menyoroti dana BLBI yang dinikmati BCA yang dimiliki Salim Grup senilai Rp 32 triliun. Anehnya, ada kredit jumbo dari BCA yang mengalir ke Salim grup sebesar Rp 52 triliun. Artinya, Salim Grup utang ke BCA sebesar Rp 52 triliun.
“Patut diduga, polanya sama dengan BCA dan Mayapada. Kalau di BCA saat itu, kredit mengalir ke grup usaha Rp52 triliun, sedangkan Mayapada sekitar Rp23 triliunan,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Hardjuno, pemerintah menjual BCA ke Farallon dengan harga yang tak masuk akal murahnya. Aset BCA Rp 117 triliun, tapi dijual super obral 51% hanya Rp 5 triliun.
Patut diduga, kata dia, pemilik lama masuk lagi ke bank tersebut. “Siapa yang bisa menjamin, perusahaan yang kecipratan kredit jumbo itu, tidak terafiliasi dengan Mayapada. Atau kalau nanti bangkrut diambil alih pemerintah, kemudian dijual lagi, pemilik lama juga yang punya. Lewat perusahaan cangkang,” ujar Hardjuno lagi.
Dia meneruskan, “Ini sangat tidak adil. Makanya kami mendukung OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk membongkar kredit bermasalah di Bank Mayapada.” (Sander)