SAMPANG, koranmadura.com – Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan tingkat Madya kini diraih Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Namun raihan itu mendapat sorotan oleh aktivis perempuan dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri) PC PMII setempat.
Sorotan dan kritikan yang dilayangkan aktivis perempuan PC PMII Sampang ini lantaran Kabupaten Sampang masih marak kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga kemudian dianggapnya Kabupaten Sampang masih belum layak dan pantas menyandang KLA terlebih dengan predikat Madya.
“Kopri menilai Pemkab Sampang belum pantas menerima predikat sebagai KLA,” ujar Wasilah, Ketua Kopri PC PMII Sampang, kepada koranmadura.com, Selasa, 25 Juli 2023.
Menurut Wasilah, keraguannya terhadap Kabupaten Sampang menyandang sebagai KLA lantaran pada 2021 lalu, Kabupaten Sampang dengan raihan KLA predikat Pratamanya menuai kontroversi. Sebab saat itu masih marak kasus kekerasan ssksual terhadap anak dan perempuan yang notabene menjadi indikator penting dalam predikat tersebut.
“Dan saat ini malah kembali mendapat predikat KLA Madya. Ini miris sekali karena tidak sesuai realita. Bahkan raihan saat ini hanya terkesan seperti formalitas. Karena maraknya kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak merupakan catatan buruk dan tragis yang betul-betul harus dievaluasi oleh pemerintah Sampang,” ujarnya.
Lebih jauh Wasilah membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya, Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sampang selama empat tahun terakhir terbilang cukup tinggi yaitu, pada 202 lalu tindakan asusila persetubuhan 16 kasus dan pencabulan 5 kasus. Kemudian pada 2021 lalu tindakan asusila persetubuhan 12 kasus dan pencabulan 7 kasus serta pada 2022 Persetubuhan 15 kasus dan pencabulan 5 kasus.
“Dan tahun 2023 ini, terhitung dari Januari-Juni, kasus persetubuhan 9 kasus dan pencabulan 1 kasus. Nah terlebih anggaran P3A Kabupaten Sampanh turun drastis, dari Rp685 Juta pada 2022 lalu kini malah di pangkas menjadi Rp422 juta di 2023. Mirisnya lagi, kami sudah dapat info, bahwa anggaran itu malah tambah dipangkas lagi pada 2024 mendatang, yaitu menjadi Rp200 juta. Ini jelas bukti bahwa Pemkab tidak lagi mendukung dari segi anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang Mohammad Fadeli menyatakan, kriteria predikat KLA tersebut disebutkan ada lima tingkatan yaitu mulai Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. Sedangkan penilaiannya sendiri dilakukan oleh Kementrian, Pemerhati, akademisi serta kelembagan lainnya. Sedangkan penilaian tersebut juga tidak lepas dari indikator-indikator yang juga didukung dengan dokumen-dokumen pendukung.
“Ada 400 pertanyaan sub indikator yang harus kami isi yang harus juga didukung oleh dokumen-dokumen serta fakta-fakta yang ada. Kemudian juga terdapat skor penilaian yang harus dilalui,” katanya.
Tidak hanya itu, Fadeli juga menjelaskan, indikator yang ada tersebut bukan hanya untuk satu kelembagan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melaikan pula dilakukan oleh lintas sektor OPD misal di dinas Pendidikan, Dinkes, Perpustakaan, Kemenag, Dispendukcapil dan lainnya.
“Misal dari sub indikator dari stunting, ketersediaan ruang terbuka untuk anak, asanha kawin muda, pendidikan, dan lain sebagianya. Jadi yang jelas penilaian tersebut merupakan otoritas dari sana,” paparnya.
Mengenai adanya kritikan dari aktivis perempuan di Sampang, Fadeli menyatakan para aktivis perempuan yang mengkritiknya saat ini diklaim hanya menilai dari satu sisi saja. Sedangkan penilaian KLA sendiri banyak indikator-indikator penilaiannya.
“Teman-teman Kopri hanya melihat satu sisi saja, bulan melihat secara keseluruhan. Karena sekali lagi penilaian KLA tersebut melibatkan lintas sektoral dan beberapa indikator,” terangnya. (MUHLIS/ROS)